

Kunjungan Ombudsman Republik Indonesia ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Dalam Kajian Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Upaya Pencegahan Perdagangan Orang (26/08/2025)
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Sukabumi telah berupaya maksimal untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dilakukan melalui proses pembuatan paspor yang cepat, mudah, dan transparan.
Imigrasi Sukabumi secara ketat melakukan profiling setiap pemohon paspor saat wawancara. Ini dilakukan untuk mendeteksi potensi indikasi TPPO. "Kami sudah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, termasuk melakukan profiling pemohon saat wawancara untuk mencegah TPPO." ujar Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan.
Namun, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menekankan bahwa imigrasi tidak bisa serta merta menolak atau menunda penerbitan paspor jika dokumen persyaratan pemohon sudah lengkap. "Kami tidak bisa langsung menolak atau menunda penerbitan paspor jika dokumen pemohon lengkap. Namun, jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI atau BP3MI," ujar Henki Irawan.
Sinergi antar lembaga untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Henki Irawan menambahkan, peran Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, paspor, ujarnya.
Kedepannya diperlukan sinergi dengan lembaga lain seperti BP2MI dan BP3MI dalam pengecekan dokumen tambahan, seperti dokumen kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ketika ada WNI yang menjadi korban TPPO ada beberapa hal yang mungkin menjadi salah satu penyebabnya dan bukan hanya dilihat dari kepemilikan paspor. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan secara hukum, WNI yang sudah memiliki paspor berhak untuk pergi ke luar negeri selama kelengkapan administrasi di negara tujuan telah dipenuhi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Henki menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga terkait. Pengecekan data dan dokumen seharusnya tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi, tetapi juga oleh lembaga lain yang memiliki wewenang lebih besar terkait penempatan tenaga kerja, seperti BP2MI.
"Jadi, harus ada sinergi dan bantuan dari lembaga lain seperti BP2MI atau BP3MI untuk pengecekan dokumen kerja dalam pencegahan TPPO," ujar Henki.


