Upaya Imigrasi Sukabumi Cegah TPPO, Bukan Menghalangi WNI ke Luar Negeri

IMG 20250829 WA0009IMG 20250829 WA0011

 

Kunjungan Ombudsman Republik Indonesia ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Dalam Kajian Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Upaya Pencegahan Perdagangan Orang (26/08/2025)

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Sukabumi telah berupaya maksimal untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dilakukan melalui proses pembuatan paspor yang cepat, mudah, dan transparan.

Imigrasi Sukabumi secara ketat melakukan profiling setiap pemohon paspor saat wawancara. Ini dilakukan untuk mendeteksi potensi indikasi TPPO. "Kami sudah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, termasuk melakukan profiling pemohon saat wawancara untuk mencegah TPPO." ujar Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan.

Namun, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menekankan bahwa imigrasi tidak bisa serta merta menolak atau menunda penerbitan paspor jika dokumen persyaratan pemohon  sudah lengkap. "Kami tidak bisa langsung menolak atau menunda penerbitan paspor jika dokumen pemohon lengkap. Namun, jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI atau BP3MI," ujar Henki Irawan. 

Sinergi antar lembaga untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Henki Irawan menambahkan, peran Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, pasporujarnya.

Kedepannya diperlukan sinergi dengan lembaga lain seperti BP2MI dan BP3MI dalam pengecekan dokumen tambahan, seperti dokumen kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ketika ada WNI yang menjadi korban TPPO ada beberapa hal yang mungkin menjadi salah satu penyebabnya dan bukan hanya dilihat dari kepemilikan paspor. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan secara hukum, WNI yang sudah memiliki paspor berhak untuk pergi ke luar negeri selama kelengkapan administrasi di negara tujuan telah dipenuhi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Henki menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga terkait. Pengecekan data dan dokumen seharusnya tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi, tetapi juga oleh lembaga lain yang memiliki wewenang lebih besar terkait penempatan tenaga kerja, seperti BP2MI.

"Jadi, harus ada sinergi dan bantuan dari lembaga lain seperti BP2MI atau BP3MI untuk pengecekan dokumen kerja dalam pencegahan TPPO," ujar Henki.

 
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Lingkar Selatan No.7, Sudajaya Hilir, Kec. Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43161
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    imigrasisukabumi@gmail.com
PikPng.com phone icon png 604605   WhatsApp Pengaduan
    08111115945
   Buka Google Maps

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I NON TPI SUKABUMI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA BARAT


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Selatan No.7, Sudajaya Hilir, Kec. Baros
Kota Sukabumi, Jawa Barat 43161
PikPng.com phone icon png 604605   08111115945
PikPng.com email png 581646   kanim.sukabumi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasisukabumi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN