
Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa akan terdapat penyesuaian terhadap jadwal layanan keimigrasian pada periode libur nasional dan cuti bersama. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional, sekaligus untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang akan mengakses layanan keimigrasian.


